JAKSA MASUK SEKOLAH “AYO KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN”
SMA Negeri 1 Sidayu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang diwakili oleh Fungsonal Intel Kejari Gresik, Bapak Sudiarto, S.H. dan Bapak Ardiansyah, S.H. menggelar program jaksa masuk sekolah (JMS), Senin, 15 Mei 2023 di aula SMAN 1 Sidayu. Kepala SMA Negeri 1 Sidayu, Drs. Tohir, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa program jaksa masuk sekolah dilaksanakan oleh semua sekolah baik SMA ataupun SMK se-Kabupaten Gresik. Program ini bertujuan agar peserta didik tidak ada yang melanggar hukum, paham hukum sejak dini, dan tidak terlibat hal-hal negatif, seperti tawuran, narkoba, dan kriminal. Selain itu, dengan program ini diharapkan peserta didik dapat memahami Undang-Undang Informasi Transaksi Eelektronik (UU ITE). Kegiatan ini diikuti kelas XI sejumlah 349 peserta didik, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Tema pada penyuluhan hukum kali ini adalah kenali hukum, jauhkan hukuman. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Bapak Ardiansyah, S.H. Dalam sambutannya beliau mengatakan “Ayo kenali hukum agar kita terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum sehingga kita dijauhkan dari hukuman”. Materi yang paling ditekankan dalam penyuluhan hukum ini adalah berita hoax di media social. Peserta didik diberi pemahaman tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik/ UU ITE nomor 19 tahun 2016. Hal-hal yang dijelaskan, antara lain pengertian hoax, bentuk dan saluran hoax. Selain itu, pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran hukum yaitu pasal 28 dan pasal 29, serta ketentuan pidana, yaitu pasal 45A dan pasal 45B juga dijelaskan oleh Bapak Ardiansyah, S.H. Dengan memahami UU ITE para peserta didik diharapkan dapat bermedia sosial dengan bijak. Pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, saling menghina, memfitnah, dan judi online tidak akan dilakukan. Bahkan menyebarkan berita hoax melalui media soisal, seperti facebook, instagram, telegram, dan watshap juga dapat dihindari.
Selain pemaparan materi dari narasumber, juga ada sesi tanya jawab. Para peserta didik sangat antusias, antara lain M. Sandi dari kelas XI-6 bertanya tentang bagaimana cara memutus peredaran berita hoax yang sudah menyebar. Selain itu, peserta didik juga banyak bertanya tentang kasus-kasus yang banyak ditemukan di masyarakat. Ada sekitar sepuluh anak yang bertanya dan narasumber menjawab dengan jelas dan terperinci sesuai dasar-dasar hukum.
(Yuni – Yuana)